- Kriteria kenaikan kelas mengacu pada Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah
- Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran untuk siswa tingkat 7 dan 8
- Kenaikan kelas didasarkan pada pencapaian kompetensi yang diukur dengan penilaian hasil belajar pada semester ganjil dan semester genap.
- Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
A) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun ajaran yang diikuti dengan memperoleh nilai pada seluruh mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku. Ketuntasan pembelajaran sebagaimana huruf a dengan ketentuan sebagai berikut: Minimal 70% dari seluruh mata pelajaran sesuai struktur kurikulum mencapai nilai ketuntasan 66, Nilai akhir diperoleh dari rerata nilai dalam dua semester pada tahun ajaran yang diikuti Tidak memperoleh nilai yang belum mencapai ketuntasan (kurang dari 66) dalam dua semester berturut-turut pada tahun ajaran yang diikuti untuk Mata Pelajaran Agama dan Pendidikan Pancasila. B) Pencapaian Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) sekurang-kurangnya Sedang Berkembang (SB) (Kurikulum Merdeka) C). Kehadiran Kumulatif minimal 90% dan Jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan (A) paling banyak 5% (11 hari) dari hari efektif dalam 1 Tahun Ajaran. D). Nilai ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK, E. Berprilaku Baik, tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib kategori berat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Views: 315