Ijazah merupakan dokumen penting yang menandakan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Oleh karena itu, proses penerbitan dan pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, akurat, dan akuntabel. Pedoman ini disusun untuk
memberikan petunjuk teknis bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan, serta pihak terkait agar pelaksanaan pengelolaan Ijazah, termasuk penerbitan Ijazah bagi peserta didik, berjalan sesuai proses dan ketentuan yang ditetapkan.
Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan tidak hanya
menjamin keabsahan dan validitas Ijazah, tetapi juga mengurangi potensi kesalahan administrasi dalam proses penerbitannya.
Pedoman ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Ijazah di jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Saran dan masukan yang membangun sangat kami harapkan untuk penyempurnaan pedoman ini di masa mendatang. Semoga pedoman ini dapat membantu dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
Berikut adalah link Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2025 https://drive.google.com/file/d/1c3YM2lUtlUy-hnu0TR-PnEaCC1rSV8kw/view?usp=sharing
