Infografis Juknis Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Petunjuk teknis penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik bagi pelaksana tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP No. 059/H/M/2025
Tentang TKA
Apa itu TKA?
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang terstandar untuk keperluan:
- Seleksi akademik dan penyetaraan antar jalur pendidikan
- Meningkatkan kapasitas pendidikan dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas
- Memastikan mutu pendidikan tetap terjadi
Moda Pelaksanaan
Pelaksanaan TKA menggunakan sistem tes berbasis komputer dengan dua moda:
- Moda Daring: Memerlukan koneksi internet selama tes berlangsung
- Moda Semi Daring: Hanya memerlukan internet saat sinkronisasi, aktivasi, dan unggah data
Peserta TKA
TKA ditujukan untuk:
- Murid kelas akhir pada masing-masing jenjang pendidikan
- Peserta harus memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Satuan pendidikan harus memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
Tahapan Pendataan
Import Data Calon Peserta
Satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, atau Provinsi mengimpor data calon peserta
Penentuan Satuan Pendidikan Penyelenggara
Kabupaten/Kota atau Provinsi menetapkan satuan pendidikan penyelenggara TKA
Pendaftaran Peserta dan Verifikasi DNS
Satuan pendidikan mendaftarkan peserta dan melakukan verifikasi Daftar Nominasi Sementara
Penerbitan DNS
Kabupaten/Kota atau Provinsi menerbitkan Daftar Nominasi Sementara
Penutupan Aliran Data Peserta
Pusat menutup aliran data peserta (tutup tarik data)
Penutupan Pendaftaran
Pusat menutup proses pendaftaran peserta
Proses Penomoran Peserta
Provinsi melakukan proses penomoran peserta TKA
Penerbitan dan Distribusi DNT
Provinsi/Kabupaten/Kota menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap
Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Jaringan
Moda Daring:
- Bandwidth minimal 16 Mbps untuk 40 klien
- Koneksi internet stabil
- Switch/hub dengan kabel minimal CAT5E
Moda Semi Daring:
- Bandwidth minimal 1 Mbps (stabil)
- Kabel minimal CAT5E 100/1000
- Switch minimal setiap proktor 1 switch
Spesifikasi Komputer
Komputer Proktor (Daring):
- CPU dual core
- RAM 2 GB
- Monitor 11,6"
- OS: Windows 7 (minimal) atau Mac OS
Komputer Proktor (Semi Daring):
- Processor 4 core, 1,6 GHz (64 bit)
- RAM 8 GB
- 2 LAN (NIC) 100/1000 Mbps
- OS: Windows 7 64-bit (minimal)
Spesifikasi Ruang TKA
- Pencahayaan dan ventilasi memadai
- Daya listrik stabil dan cukup
- Terlindung dari kebisingan
- Jaringan internet stabil
- Jarak duduk sesuai untuk minimalkan kecurangan
- 1 proktor per ruang (maksimal 40 komputer klien)
- 1 pengawas ruang maksimal 20 peserta
- Komputer cadangan 10% dari total kebutuhan
Peran dan Tanggung Jawab
Proktor
- Tenaga pendidikan/kependidikan di satuan pendidikan
- Memiliki kompetensi di bidang TIK
- Bertanggung jawab mengoperasikan aplikasi TKA
- Mengelola token dan sinkronisasi data
- Menyelesaikan kendala teknis selama TKA
Teknisi
- Tenaga pendidikan/kependidikan di satuan pendidikan
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan jaringan komputer
- Menyiapkan dan memastikan sarana prasarana komputer
- Memasang dan memastikan jaringan berjalan baik
- Menyelesaikan masalah hardware, software, dan jaringan
Pengawas
- Tenaga pendidik di satuan pendidikan
- Berasal dari satuan pendidikan lain (silang)
- Maksimal mengawasi 20 peserta
- Memastikan peserta menempati tempat yang ditentukan
- Membacakan tata tertib dan mengawasi pelaksanaan
Informasi Penting
TKA dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga murid tidak dikenakan biaya apapun. Satuan pendidikan dapat mengalokasikan anggaran TKA secara terencana sesuai ketentuan BOS atau sumber sah lainnya.




